Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Penelitian diselenggarakan secara kolaboratif dan inovatif untuk menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya yang berkualitas. (4) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
Your Correction