Correct Article 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Current Text
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(2) Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai dengan rencana pembelajaran semester dengan karakteristik terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada Mahasiswa.
(3) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. simposium;
d. diskusi;
e. lokakarya;
f. seminar;
g. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; dan/atau
h. kegiatan ilmiah lain.
(4) Selain bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), program sarjana, program magister, dan program doktor wajib melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
