Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap serta dapat menyelenggarakan semester antara yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
Your Correction