Correct Article 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Current Text
(1) UNSIL berkedudukan di Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
(2) UNSIL didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Siliwangi.
(3) UNSIL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari berasal dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 047/O/1980, dan kemudian menjadi perguruan tinggi swasta yang bernama Universitas Siliwangi yang diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Siliwangi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0231/O/1983 pada tanggal 6 Mei
1983. (4) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan bentuk dari Akademi Administrasi dan Supervisi Pendidikan Siliwangi yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Angkatan 45 berdasarkan Keputusan Kopertis Wilayah III Jawa Barat Nomor 06/1978 tanggal 24 Januari 1978.
(5) Akademi Administrasi dan Supervisi Pendidikan Siliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Pendidikan Ahli Administrasi dan Supervisi berdasarkan Keputusan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III Jawa Barat Nomor 50/1977 yang pada awalnya diusulkan sebagai community college.
(6) Setiap tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari jadi UNSIL.
Your Correction
