Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; dan d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Your Correction