Correct Article 50
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan teknologi dan produk unggulan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Perencanaan.
Your Correction
