Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Perawatan dan Perbaikan; e. Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan g. Layanan Uji Kompetensi.
Your Correction