Correct Article 32
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Current Text
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
