Correct Article 29
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
Your Correction
