Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan hukum; f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; i. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan j. pengelolaan barang milik negara.
Your Correction