Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; g. pengelolaan data dan sarana akademik; dan h. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Your Correction