Correct Article 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
g. pengelolaan data dan sarana akademik; dan
h. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Your Correction
