Correct Article 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Current Text
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan.
Your Correction
