Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional.
Your Correction