Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 683) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 7 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: