Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan urusan keprotokolan; g. pengelolaan barang milik negara h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction