Correct Article 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan;
g. pengelolaan barang milik negara
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction
