Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jurusan Teknik Mesin; b. Jurusan Agrobisnis; dan c. Jurusan Manajemen Informatika. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction