Wakil Rektor
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Undana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. fakultas;
b. pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Hukum;
c. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
d. Fakultas Pertanian;
e. Fakultas Peternakan, Kelautan, dan Perikanan;
f. Fakultas Kesehatan Masyarakat;
g. Fakultas Sains dan Teknik;
h. Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan; dan
i. Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Bagian Umum;
d. Program Studi;
e. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Subbagian Umum;
d. Program Studi;
e. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(5) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum, keuangan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan
masyarakat di lingkungan fakultas;
h. pengelolaan data di lingkungan fakultas; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Subbagian Umum dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
Dalam penyelenggaraan Program Studi pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas yang memenuhi syarat.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. Subbagian Umum; dan
c. Program Studi.
(1) Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan
(4) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan pascasarjana.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan di lingkungan pascasarjana.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan pascasarjana.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan serta penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan pascasarjana.
Dalam penyelenggaraan Program Studi pada pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Undana.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Keuangan; dan
c. Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik serta penyiapan bahan layanan pembinaan minat, bakat, kesejahteraan Mahasiswa, dan pengelolaan data akademik dan kemahasiswaan.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan keuangan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan Undana.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
program dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu
pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan Undana.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Laboratorium Terpadu; dan
e. Laboratorium Lahan Kering Kepulauan.
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.
(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang kebahasaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Bahasa.
(1) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan laboratorium terpadu.
(2) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu;
b. pelaksanaan layanan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu.
(1) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan laboratorium lahan kering kepulauan
(2) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium lahan kering kepulauan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan;
b. pelaksanaan layanan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lahan Kering Kepulauan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 14 ayat (3) huruf f, Pasal 36 huruf b, Pasal 40 huruf b, Pasal 44, Pasal 49 huruf e, Pasal 55 huruf e, Pasal 61 ayat (2) huruf b, Pasal 64 ayat (2) huruf b, Pasal 67 ayat (2) huruf b, Pasal 70 ayat
(2) huruf b, dan Pasal 73 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian, atau keterampilan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.