Correct Article 63
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Current Text
Unit penunjang akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Laboratorium Terpadu;
e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
f. Bimbingan dan Konseling.
Your Correction
