Correct Article 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Current Text
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat, dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di
bidang kemahasiswaan, hubungan masyarakat, dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi.
Your Correction
