Wakil Rektor
(1) Wakil rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta urusan kerja sama dan sistem informasi.
(2) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin UNIMAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. unsur pelaksana akademik;
b. unsur pelaksana administrasi;
c. unsur penjaminan mutu; dan
d. unsur penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. fakultas; dan
b. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Teknik;
b. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
d. Fakultas Hukum;
e. Fakultas Pertanian;
f. Fakultas Kedokteran; dan
g. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Bagian Umum;
d. jurusan;
e. laboratorium/bengkel/studio; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan kerja sama dan sistem informasi.
(5) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
(6) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan
administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan keuangan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas;
h. pengelolaan data di lingkungan fakultas; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan yang bertanggung jawab kepada dekan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
(2) Pembentukan jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a bertanggung jawab kepada dekan.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berdasarkan kebijakan dekan.
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.
Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan UNIMAL.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
g. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan
statistik akademik serta penyiapan bahan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa, dan pengelolaan data akademik dan kemahasiswaan.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan keuangan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan UNIMAL.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan adminitrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga melalui sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 41 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud Pasal 45 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama, serta layanan teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan UNIMAL.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bimbingan Karir dan Kewirausahaan; dan
d. Bahasa.
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.
(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Unit Pelaksana Teknis Bimbingan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang karir dan kewirausahaan Mahasiswa, serta layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran Mahasiswa.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bimbingan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni.
Unit Pelaksana Teknis Bimbingan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa, serta pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Unit Pelaksana Teknis Bimbingan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Bimbingan Karir dan Kewirausahaan;
b. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
c. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja;
d. peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang karir dan kewirausahaan;
e. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Bimbingan Karir dan Kewirausahaan.
(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang kebahasaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampunan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Bahasa.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 22 huruf d, Pasal 31 huruf b, Pasal 35 huruf b, Pasal 41 huruf e, Pasal 47 huruf e, dan Pasal 53 ayat (2) huruf b, Pasal 56 ayat (2) huruf b, Pasal 59 ayat (2) huruf b, Pasal 62 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.