Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian melakukan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal. (2) Evaluasi, pengawasan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. data dan informasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; b. pengaduan dari masyarakat; dan/atau c. data dan informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Tata cara evaluasi, pengawasan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
Your Correction