Correct Article 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Current Text
(1) Akreditasi untuk kampus cabang Perguruan tinggi negara asal dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat
(3) mengikuti akreditasi Perguruan Tinggi negara asal.
(2) Kampus cabang Perguruan tinggi negara asal dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib mengikuti sistem akreditasi di INDONESIA.
(3) Kampus cabang Perguruan tinggi negara asal dan Program Studi dapat mengajukan untuk diakreditasi dengan sistem akreditasi di INDONESIA.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai oleh masing-masing kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal yang mengajukan akreditasi.
Your Correction
