Correct Article 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Current Text
(1) Perguruan Tinggi negara asal memberikan kebijakan afirmasi bantuan pendanaan pendidikan kepada mahasiswa pada kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal.
(2) Bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi Mahasiswa Warga Negara INDONESIA yang:
a. kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
dan/atau
c. berprestasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
