Correct Article 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Current Text
(1) Mahasiswa pada kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal berasal dari warga negara INDONESIA.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berasal dari warga negara asing.
Your Correction
