Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal dilakukan dengan ketentuan: a. menggunakan capaian pembelajaran lulusan yang sama dengan capaian pembelajaran lulusan pada Perguruan Tinggi negara asal; b. dalam hal terdapat Program Studi berdasarkan undangan dari Menteri untuk memenuhi kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), capaian pembelajaran lulusan dikembangkan oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sesuai dengan tujuan Program Studi dimaksud; c. kurikulum yang diselenggarakan oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal meliputi: 1. kurikulum yang sama dengan kurikulum Perguruan Tinggi negara asal; dan 2. kurikulum yang memuat mata kuliah wajib: a) Agama; b) Bahasa INDONESIA; c) Pancasila; dan d) Kewarganegaraan, bagi mahasiswa Warga program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, sarjana, dan sarjana terapan; d. menggunakan level kualifikasi lulusan yang sama dengan kualifikasi lulusan Perguruan Tinggi negara asal; e. ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan transkrip yang dikeluarkan oleh kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sama dengan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan transkrip yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi negara asal; f. mahasiswa kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal tercatat dalam basis data mahasiswa Perguruan Tinggi negara asal; dan g. melaporkan data Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan Program Studi atau fakultas melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran di INDONESIA. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diakui setara dengan ijazah Perguruan Tinggi INDONESIA. (4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen yang menjelaskan konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya. (5) Mekanisme konversi nilai IPK atau pengukuran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kesepakatan bersama Kementerian dengan Perguruan Tinggi lembaga negara lain pada saat pendirian kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal.
Your Correction