Correct Article 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Current Text
Standar penyelenggaraan pendidikan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sesuai dengan standar penyelenggaraan pendidikan pada Perguruan Tinggi negara asal.
Your Correction
