Correct Article 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Current Text
(1) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. warga negara asing.
(2) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara INDONESIA.
(3) Sistem dan mekanisme promosi jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sistem dan mekanisme promosi jenjang kepangkatan Dosen pada Perguruan Tinggi negara asal.
Your Correction
