Correct Article 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Current Text
(1) Penyelenggaraan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. mengajukan izin penyelenggaraan;
b. menggunakan nama yang sama dengan Perguruan Tinggi negara asal;
c. Menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi di Perguruan Tinggi negara asal;
d. memiliki Dosen dengan kualifikasi yang minimal sama dengan kualifikasi dosen Perguruan Tinggi negara asal;
e. memiliki tenaga kependidikan;
f. menyediakan akses terhadap sarana, prasarana, dan fasilitas untuk memenuhi capaian pembelajaran
lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan pada Perguruan Tinggi negara asal; dan
g. memiliki komitmen kerja sama dalam penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi INDONESIA.
(2) Program Studi sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memprioritaskan bidang sains, teknologi, rekayasa, matematika.
(3) Selain Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Menteri dapat mengundang kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal untuk menyelenggarakan Program Studi berbeda untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Your Correction
