Correct Article 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Current Text
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan pendirian kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal.
(2) Kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh badan penyelenggara.
(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk badan hukum yang berprinsip nirlaba.
Your Correction
