Correct Article 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Current Text
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain diselenggarakan di wilayah yang disetujui oleh Kementerian.
(2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan akademik;
b. pendidikan vokasi; dan/atau
c. pendidikan profesi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi Program Studi yang dilakukan moratorium oleh Kementerian.
Your Correction
