Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain diselenggarakan di wilayah yang disetujui oleh Kementerian. (2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan: a. pendidikan akademik; b. pendidikan vokasi; dan/atau c. pendidikan profesi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Program Studi yang dilakukan moratorium oleh Kementerian.
Your Correction