Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA: a. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengajukan izin penyelenggaraan kepada Menteri; atau b. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diundang oleh Menteri untuk mengajukan izin penyelenggaraan.
Your Correction