Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi dan/atau diakui di negara asal dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. Perguruan Tinggi termasuk peringkat 200 (dua ratus) terbaik dunia; atau b. Perguruan Tinggi yang memiliki bidang studi yang termasuk peringkat 200 (dua ratus) terbaik dunia. (3) Menteri dapat MENETAPKAN kriteria selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Your Correction