Correct Article 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Your Correction
