Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 928) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: