Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 460) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: