Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada ketua jurusan.
Your Correction