Correct Article 33
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menggunakan:
a. Buku Teks Pendamping; dan/atau
b. Buku Nonteks;
yang telah disahkan oleh Kementerian.
(2) Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang digunakan pada satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari daftar Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang telah ditetapkan Menteri.
(3) Pemilihan Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan kepala sekolah.
Your Correction
