Correct Article 32
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan satu Buku Teks Utama yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Buku teks Utama yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari daftar Buku Teks Utama untuk setiap mata pelajaran.
(3) Pemilihan Buku Teks Utama untuk setiap mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan kepala sekolah.
Your Correction
