Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan satu Buku Teks Utama yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Buku teks Utama yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari daftar Buku Teks Utama untuk setiap mata pelajaran. (3) Pemilihan Buku Teks Utama untuk setiap mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan musyawarah dewan guru dan kepala sekolah.
Your Correction