Correct Article 31
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN Buku Teks Utama yang digunakan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Penetapan Buku Teks Utama yang digunakan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi perbukuan dan saluran resmi Kementerian lainnya.
Your Correction
