Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendistribusian Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks dapat dilakukan melalui: a. toko Buku; b. toko Buku daring; c. lokapasar; d. pameran/bazar Buku; dan e. sarana lain sesuai dengan mekanisme rantai pasok penjualan buku.
Your Correction