Correct Article 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
Pendistribusian Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks dapat dilakukan melalui:
a. toko Buku;
b. toko Buku daring;
c. lokapasar;
d. pameran/bazar Buku; dan
e. sarana lain sesuai dengan mekanisme rantai pasok penjualan buku.
Your Correction
