Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian mengembangkan sistem distribusi Buku Teks Utama. (2) Pengembangan sistem distribusi Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. sistem informasi pengadaan buku yang dikelola oleh Kementerian; atau b. pendistribusian yang terintegrasi dengan kegiatan pengadaan Buku Teks Utama secara langsung oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction