Correct Article 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kementerian mengembangkan sistem distribusi Buku Teks Utama.
(2) Pengembangan sistem distribusi Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. sistem informasi pengadaan buku yang dikelola oleh Kementerian; atau
b. pendistribusian yang terintegrasi dengan kegiatan pengadaan Buku Teks Utama secara langsung oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
