Correct Article 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendistribusian Buku Teks Utama untuk pendidikan khusus dan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Pendistribusian Buku Teks Utama untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Kementerian dapat melakukan pendistribusian buku teks utama pendidikan khusus, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ke satuan pendidikan dalam hal terjadi bencana alam dan/atau bencana sosial.
Your Correction
