Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mendistribusikan Buku Pendidikan ke seluruh satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka menjamin ketersediaan Buku Pendidikan.
Your Correction