Correct Article 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Kementerian.
(2) Penyediaan Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. pemberian Buku cetak;
b. pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan untuk pembelian Buku; dan/atau
c. pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik.
(3) Pemberian Buku cetak dalam penyediaan Buku Teks Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengadaan dan pendistribusian Buku cetak ke satuan pendidikan dan/atau program pendidikan.
(4) Pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui penyaluran dana bantuan pembelian Buku oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan fasilitas pengunduhan pada laman resmi Kementerian.
(6) Pemerintah Daerah membantu penyediaan Buku Teks Utama dalam hal terjadi kekurangan Buku di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
(7) Masyarakat dapat membantu penyediaan Buku Teks Utama melalui donasi atau bantuan lainnya.
Your Correction
