Correct Article 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengembangan sistem tata niaga perbukuan yang sehat terbebas dari praktik monopoli dalam penyediaan bahan baku cetak serta penggandaan dan distribusi Buku, dan pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dan huruf d dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
(2) Pengendalian harga Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan melalui penentuan harga eceran tertinggi.
(3) Penentuan harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan keragaman wilayah atau zonasi produksi dan distribusi buku.
(4) Pedoman penentuan harga eceran tertinggi Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Kepala Badan yang membidangi perbukuan.
Your Correction
