Correct Article 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Untuk menjamin ketersediaan Buku Pendidikan bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan standar mutu Buku Pendidikan;
b. pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan;
c. penetapan standar proses pemerolehan naskah Buku Pendidikan; dan
d. penetapan standar proses Penerbitan Buku Pendidikan.
(2) Standar mutu Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan kaidah perbukuan.
(3) Pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas Pelaku Perbukuan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA dalam menghasilkan Buku yang bermutu.
Your Correction
