Correct Article 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Buku Nonteks dapat disusun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinyatakan layak untuk digunakan pada satuan dan/atau program pendidikan berdasarkan hasil penilaian.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan.
(4) Penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dikecualikan untuk Buku Nonteks Muatan Lokal.
Your Correction
