Correct Article 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
Penyusunan Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Pendidikan.
Your Correction
