Correct Article 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Buku Teks Pendamping dapat digunakan pada satuan pendidikan setelah mendapatkan penilaian dan penetapan kelayakan penggunaannya pada satuan pendidikan dari Kementerian.
(2) Penilaian Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme penilaian produk akhir Buku.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan melalui proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
