Correct Article 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penyusunan Buku Teks Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat berupa penulisan naskah asli, hasil penerjemahan, atau hasil penyaduran.
(2) Penyusunan Buku Teks Pendamping hasil penerjemahan atau hasil penyaduran harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
Your Correction
